Menurut Yana, pelestarian bangunan cagar budaya sangat penting, karena memiliki nilai sejarah termasuk peradaban di Kota Bandung.
Ia menjelaskan, Peraruran Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya telah menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan A, B dan C.
“Sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Perda Kota Bandung, dengan ini memberikan dorongan kepada pemilik atau pengelola agar tetap memelihara bangunan yang digunakan,” tuturnya.
Yana menyampaikan, bangunan cagar budaya sebagai bentuk warisan budaya. Pemahaman tentang ini sebagai peninggalan sejarah yang dapat dianggap sebagai suatu usaha untuk memahami sejarah yang terjadi di dalamnya.
“Begitu pula dengan pelestarian terhadap objek cagar budaya merupakan bagian dari upaya memahami sejarah, yang menjadi cermin bagi generasi sekarang dan selanjutnya dalam membangun peradaban,” katanya.
“Oleh karena itu menjadi budaya dan nilai hendaknya menjadi kesadaran siapapun sebagai landasan kebudayaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari menyampaikan, pemberian penghargaan cagar budaya kepada pelestari bangunan cagar budaya telah berlangsung 5 kali. Hingga sekarang Pemkot Bandung memberikan 30 penghargaan kepada pemilik cagar budaya di Kota Bandung.