Utang RI Rp 6.000 T, Anggota DPR RI Nilai Pemindahan Ibu Kota Baru Tak Masuk Akal

Hamid menyebut pemindahan ibu kota bukan kebutuhan mendesak saat ini. DKI Jakarta pun masih laik menjadi ibu kota negara. Menurutnya, rencana pemerintah ini sangat dipaksakan di tengah pandemi Covid-19.

“Kondisi perpindahan ibu kota seakan-akan dipaksakan karena di tengah kondisi pandemi yang belum selesai, kondisi masyarakat yang masih berat akibat pandemi yang berlarut-larut,” katanya.

Di sisi lain, kata Hamid, rencana pemindahan ibu kota juga tak masuk akal di tengah utang Indonesia yang mencapai lebih dari Rp6 ribu triliun. Menurutnya, proyek ibu kota baru yang biayanya mencapai Rp500 triliun akan semakin membebani keuangan negara.

Politikus PKS itu mengingatkan sejumlah persoalan ini menjadi pertimbangan pemerintah menunda proyek ambisius ini. Ia meminta rencana pemindahan ibu kota dipikirkan dengan matang dan tak tergesa-gesa.

“Ini kayaknya ini kalau bahasa Jawanya tuh kebat keliwat, jadi kebat keliwat itu tergesa-gesa sekali. Kaya tidak sistematis, semuanya itu grusa grusu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara baru (IKN) akan dilakukan secara bertahap.

Suharso mengatakan pemerintah tak akan meniru cara Sangkuriang atau Bandung Bondowoso dalam pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pemindahan IKN kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045, dan 2045 on work. Jadi ada step-nya. Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak,” kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/12).***