“Menurut saya yang paling pas adalah Kaesang sendiri yang menjelaskan kepada publik darimana dana sebesar Rp. 98 Milyar PT. PMMP itu dia peroleh,” ungkap Praswand.
Sebab, Kaesang dinilai sudah cakap hukum dan sudah menjadi subjek hukum yang bisa melakukan perbuatan perdata secara mandiri.
Terlebih lagi PT. PMMP adalah perusahaan TBK yang memiliki kewajiban menjunjung tinggi asas-asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses bisnisnya di pasar modal,” tuturnya.***