“Kita ada Perda nomor 12 tahun 2018 tentang barang milik daerah. Tentunya harus dicatat secara betul (terkait barangnya), lalu kita tentukan siapa pengguna barangnya. Hingga akhirnya disetujui untuk dibongkar,” kata sekda.
Menurut sekda, dengan pembongkaran JPO ini bisa membuat kawasan Alun-Alun tertata lebih baik, PT Pos juga dapat berkontribusi dengan penataan tersebut karena gedungnya merupakan cagar budaya.
“Apalagi ini (Jalan Asia Afrika) mainstream road dan kebanggaan Kota Bandung. Siapa orang Bandung dan di luar Bandung yang tidak mengenal tentang jalan Asia Afrika?” ucapnya.
Terkait pembongkaran menjelang akhir tahun, sekda mengatakan, proses administrasinya cukup lama, meski pun penyerahan dari pihak swasta sejak tahun 2017 lalu.
“Kita semua harus tertib (administrasinya), faktor itulah yang akan sedikit memakan waktu. Pembongkaran ini yang mengerjakan pun bukan kami di SKPD, tetapi menggunakan orang yang profesional. Dan ini memang dihitung betul,” katanya.










