Bupati Bandung tak tahu Raperda Ditolak, Ada Persyaratan yang Harus Dilengkapi

POTENSINETWORK.COM – Bupati Bandung, Dadang Supriatna’ tidak tahu jika pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda), tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) ditolak legislator.

Seperti diberitakan sebelumnya, 7 dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Bandung menolak membahas raperda pendirian BUMD, karena belum dilengkapi rekomendasi dari Mendagri, selain masalah waktu dan pembiayaan.

“Saya tidak tahu. Bukan ditolak, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu dari Mendagri,” ujar Dadang di Baleendah, belum lama ini.

Menurutnya, pendirian BUMD tersebut merupakan upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:  Ini Sosok Jenderal Bintang 1 Keturunan Tionghoa yang Dikaitkan Kasus Brigadir J

PEN ucapnya, merupakan program dari pemerintah pusat.

Jadi jika ada penolakan, Dadang mempertanyakan alasan penolakan tersebut.
 
“Kalau menolak alasannya apa, sementara itu semua untuk PEN, ini kan program pemerintah pusat yang harus kita lakukan, itu juga amanat daripada beberapa raperda, harus didirikan BUMD, ” tutur pria yang akrab disapa Kang DS itu.
 
Saat ini akunya, Dadang tengah menunggu surat dari Mendagri kaitan dengan rekomendasi. Dia akan berkomunikasi dengan anggota legislatif Kabupaten Bandung.
 
Menurutnya, BUMD yang akan didirikan itu rencananya bergerak di bidang perdagangan industri dan agro pertanian.

Baca Juga:  GTKHNK35Plus Sampaikan Sejumlah Tuntutan Kepada DPRD Kab Bandung