Tak Ditahan, Cassandra Angelie Ditetapkan Sebagai Tersangka

POTENSINETWORK.COM — Polisi tidak menahan pemain sinetron Cassandra Angelie yang terlibat kasus praktek prostitusi online. Polisi beralasan Cassandra selain sebagai pelaku juga merupakan korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi hanya memberlakukan wajib lapor bagi Cassandra Angelie.

Meski begitu, Zulpan menyatakan bahwa saat ini Cassandra berstatus tersangka.

Adapun tiga orang muncikari Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Mereka merupakan pelaku yang mengunggah dan menawarkan wanita, termasuk Cassandra, kepada calon kliennya. 

Polisi menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021.

Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.