Tak Ditahan, Cassandra Angelie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.***

Baca Juga:  Apalagi Disembunyikan, KDRT tak Dibenarkan