OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
DALAM sebuah diskusi ringan terkait dengan pembangunan petani di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat muncul pertanyaan : apakah betul Program Petani Milenial yang digelindingkan Pemprov Jawa Barat akan mampu menyelesaikan masalah alih generasi dalam dunia kepetanian di negeri ini?
Pertanyaan tersebut, tentu saja memancing para peserta diskusi untuk menyampaikan gagasan dan pemikiran cerdas nya. Rata-rata peserta diskusi menyangsikan Program Petani Milenial akan mampu menjadi solusi untuk regenerasi petani. Di mata salah seorang peserta diskusi, Program Petani Milenial lebih mengedepan sebagai pencitraan ketimbang program yang terterapkan di lapangan.
Salah satu alasan, mengapa Program Petani Milenial tidak akan mampu menjadi solusi regenerasi petani, karena ketidak-utuhan Program Petani Milenial dalam desain perencanaan nya. Hal ini penting kita cermati, mengingat istilah Milenial sendiri, sangatlah kurang cocok digunakan sebagai ikon dalam kehidupan petani. Menyikapi hal yang demikian, peserta diskusi lebih memilih menggunakan sebutan Petani Muda ketimbang Petani Milenial. Suka atau tidak, begitulah aspirasi yang muncul dalam diskusi ringan tersebut.
Begitulah sedikit catatan dari diskusi yang dilakukan di kaki Gunung Papandayan, Garut. Peserta diskusi betul-betul merisaukan potret petani, khususnya petani padi di masa mendatang. Mereka risau, karena para petani yang sering dijumpai di sawah, rata-rata sudah berusia di atas 50 tahun.
Sedangkan hampir tidak pernah dijumpai kaum muda yang bercocok tanam di sawah ladang. Catatan kritis nya adalah kalau saat ini diperoleh kabar, kaum muda perdesaan sudah tidak ada yang berminat untuk jadi petani, lalu siapa yang akan menggantikan para petani yang hari ini rata-rata sudah tidak muda lagi ?
Inilah sebetul nya masalah pelik dan serius. Soal regenerasi petani, semesti nya mendapat prioritas untuk ditangani dengan sungguh-sungguh. Pemerintah, perlu menjadikan regenerasi petani sebagai isu utama yang butuh penanganan sesegera mungkin. Pemerintah tidak boleh menunda nya.
Para perencana pembangunan, perlu memiliki “good will” untuk memasukan isu regenerasi petani ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun mendatang, baik di tataran Nasional atau pun Daerah. Acuan inilah yang akan dijadikan dasar dalam penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5 Tahunan dan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan nya, baik APBN mau pun APBD.