Ciptakan Harmonisasi Lingkungan, Wakil Rakyat: Sebelum Membangun Developer Wajib Studi Kelayakan

POTENSI.NETWORK.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung, M. Luthfi Hafiyyan, mengatakan studi kelayakan wajib dilakukan developer properti sebelum membangun perumahan.

Kewajiban ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran zona dan dampak bencana yang kapan saja dapat menimpa lokasi itu.

Dengan studi kelayakan tata ruang itu, para pengusaha/developer akan mengetahui zona hijau, kuning, merah, bahkan abu-abu.

“Karena untuk pelanggaran zona tersebut sudah ada sanksinya, kata, wakil rakyat ternuda di DPRD Kabupaten Bandung ini, di Soreang, Kamis (20/1) siang.

Selain itu, ia menyebutkan, pengusaha juga harus menghilangkan ego personal, jangan karena sudah membeli lahan dari masyarakat, sehingga menggunakannya dengan semena-mena.

“Itu tidak boleh terjadi. Pergunakan lahan itu secara bijak sesuai dengan aturan,” katanya.

Ia menuturkan, untuk membangun perumahan dalam memperoleh izin UKL-UPL harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum membangunan perumahan.