Ciptakan Harmonisasi Lingkungan, Wakil Rakyat: Sebelum Membangun Developer Wajib Studi Kelayakan

Lagi pula, lanjutnya, sekarang untuk pembelian lahan jarang tunai, tapi banyak melalui kredit bank.

Sementara untuk pencairan anggaran, menurut dia pula, pihak perbankan akan melakukan check lokasi.

“Pastinya bank tidak mau merugi menurunkan anggaran untuk perumahan yang tidak laku, atau merupakan wilayah rawan bencana,” ujarnya.

Sementara pembangunan rumah kluster yang hanya membangun 5 unit rumah, disebutkannya, hanya untuk memperoleh IMB saja yang bisa dilakukan di kecamatan.

Luthfi berharap, semua pengusaha sebelum melakukan pembangunan perumahan, melakukan studi kelayakan tata ruang dengan begitu akan tercipta keharmonisan lingkungan karena lokasi yang dibangun sesuai dengan peruntukkannya.***

Baca Juga:  Sehari Usai Launching PosIND Goes Green, Pos Indonesia Sabet Penghargaan Top CSR Award 2024