Raih Rekor Muri, Gubernur Jabar Wisuda 2.000 Penghapal Al-Qur’an

POTENSINETWORK.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mewisuda 2.000 penghapal Al-Qur’an dalam Program Satu Desa Satu Hafidz  atau Sadesha, di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Senin (31/1).

“Hari ini kita dapat rekor Muri (Museum Rekor-Dunia Indonesia) dengan jumlah wisuda terbanyak dalam satu hari sekitar 2.000 orang diwisuda sebagai penghafal Al-Qur’an. Ini memotivasi dan bukan tidak mungkin akan terjadi di negara lain,” katanya.

Sadesha, menurut dia, merupakan program keumatan sebagai implementasi misi dari Provinsi Jabar, yaitu Jabar Juara dalam membentuk manusia Pancasila yang bertakwa melalui peningkatan peran masjid dan tempat ibadah.

Baca Juga:  Muzani: Persis Organisasi Penting Bagi Perjuangan Indonesia sejak Awal Kemerdekaan hingga Kini

Menurut dia pula, meski baru berjalan selama tiga tahun, Program Sadesha berhasil mencetak 4.700 penghapal Al-Qur’an yang tersebar di 5.300 desa se-Jabar.

“Program Sadesha berjalan lancar dengan segala plus minusnya selama tiga tahun terakhir ini. Total ada 4.700 desa dari 5.300 desa yang sudah memiliki penghapal Al-Qur’an baik 20 juz, maupun 30 juz,” ungkapnya.

Gubernur memastikan di akhir masa kepemimpinannya, seluruh desa di Jabar akan memiliki penghafal Al-Qur’an.

Mereka kemudian akan mendidik anak-anak di desa. 

Baca Juga:  DIBALIK KONSTILASI POLITIK dan ramainya baliho para Balon Bupati Bandung

“Insyaallah, di sisa masa jabatan kami, seluruh desa di Jawa Barat tidak ada lagi yang tidak mempunyai penghapal Alquran. Tugas mereka setelah lulus adalah mendidik anak-anak desa, dan didikannya ini sekarang per hari ini total hampir 50.000 anak yang sudah dididik oleh wisudawan program ini,” tutur gubernur.

“Jabar juara di PON Papua berbicara urusan dunia, tapi Jabar juga juara untuk urusan batin. Dan sebagai pemimpin, kami juga harus adil. Agama lain tetap dilindungi dan difasilitasi melalui Kredit Mesra berbasis masjid, gereja, kelenteng, maupun rumah ibadah lainnya,” ujaynya.

Baca Juga:  Kemenag Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Pengeras Suara Masjid/Musala