Aset Negara di Jakarta Nyampai Rp 1.100 Triliun, Anggota DPR: Jangan Sampai Dijual untuk Danai IKN Baru

Aset di Jakarta mencapai sekira Rp 1.100 triliun. Istimewa

POTENSINETWORK COM – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah berhati-hati menyikapi aset milik negara di Jakarta.

Aset negara di Jakarta diharapkan tidak dijual untuk mendanai pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.

Guspardi mengatakan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset milik negara di Jakarta. Tercatat, nilainya sampai tahun buku 2020 mencapai lebih dari Rp1.100 triliun.

“Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur,” tegas anggota Fraksi PAN ini dalam keterangannya, Senin (24/1), dilansir dari Merdeka.com.

Baca Juga:  Gempa Guncang Halmahera Utara, Dua Warga Luk-luka Puluhan Rumah Rusak

Dia berharap jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok.

Menurut dia, dalam Pasal 27 UU IKN disebutkan dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Maka dari itu, dia menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait aspek pemanfaatan aset negara.

“Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya,” tegas Guspardi.

Baca Juga:  Banjir Bandang Landa Kabupaten Sumbawa, tak Ada Korban Jiwa