Hukrim  

Dalih Mengisi Tenaga Dalam, Tiga Orang Santri jadi Korban Pencabulan di Ciparay

foto : shandy

Berdasarkan, hasil pemeriksaan dokter, kata Kusworo, sejauh ini tidak ada korban yang hamil.
 
“Pelaku kita jerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
 
Terkait dengan legalitas dari pondok pesantren, pihak kepolisian masih melakukan pengecekan dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.
 
“Setiap wadah itu ada saja oknum, tapi kita tak bisa menggeneralisir semuanya seperti itu. Itu sebabnya kami imbau kepada orang tua yang khawatir ini bisa dilakukan komunikasi intens terhadap anak-anaknya untuk tetap terbuka kepada orang tuanya, sehingga apabila ada hal-hal yang dirasakan tidak semestinya, ini bisa di informasikan secepatnya kepada orang tua dan dapat ditindak lanjuti lebih lanjut,” papar Kusworo.
 
Sementara itu, pelaku H (38) hanya bisa tertunduk lesu saat ditanyai oleh pihak kepolisian. H mengaku sangat menyesal dan memohon maaf kepada para korban dan keluarganya.
 
“Saya sangat menyesal sekali. Sangat menyesal. Saya memohon maaf sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terjawab, Keberadaan Handphone dan Pakaian Milik Brigadir J