Pelayananan Maksimal Hak Masyarakat dan Kewajiban ASN, Banyak stigma Ketidakramahan Petugas

Foto: kemenag ri

POTENSINETWORK.COM – Pelayanan yang maksimal adalah hak masyarakat dan kewajiban bagi setiap ASN untuk memenuhinya.

“Maka niatkan setiap hari untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abu Rokhmad, saat menjadi inspektur Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih di halaman Kemenag Senin (17/01/2022).

Menurut Abu, begitu dia biasa di sapa, telah terlalu banyak stigma yang hadir di masyarakat tentang ketidakramahan petugas pelayanan, ketidaknyamanan tempat pelayanan, dan banyak masalah lainnya.

Baca Juga:  Debat dengan Mahasiswa, Luhut Menolak Saat Diminta Buka Big Data Penundaan Pemilu

Fakta itu, lanjutnya, membuat masyarakat enggan berurusan ke kantor pemerintahan.

“Banyak terobosan yang telah dilakukan Kementerian Agama terkait pelayanan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan program prioritasnya tahun 2021 lalu mencoba mengubah semua stigma negatif tentang rendahnya kualitas pelayanan di Kementerian Agama,” tutur Abu.

Ia mengatakan, perbaikan fasilitas pelayanan, pelatihan ASN untuk perbaikan pelayanan, terus dilakukan Kementerian Agama, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang sudah seharusnya mereka terima.

“Revitalisasi KUA adalah salah satu contoh perubahan pelayanan yang diharapkan dapat menjadi jawaban atas ketidaknyamanan pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Cisundawu akibatkan Gagal Panen Masyarakat Cileunyi Wetan Merugi