POTENSINETWORK.COM – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H.Yanto Setianto, mendesak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menghentikan kegiatan Pengbang Bumi Surya Cibodas (BSC), yang melanggar Perda 27 tahun 2016, tentang Tata Ruang
Hal itu terungkap, saat Komisi C meninjau langsung ke lapangan, setelah mendengar aspirasi masyarakat Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk. Kabupaten Bandung.
Saat kunjungan Yanto didampingi anggota komisi, H.
Dadan Konjala, Hikmat Budiman, Hj. Renie Rahayu, Fauzi, Hj. Elin, H. Uus Firdaus, Junat (14/1).
Dalam siaran persnya yang diterima Potensinetwork.com, Yanto menjelaskan, pengembang membangun kavling dan perumahan di wilayah jalur hijau, Desa Cibodas, Solokanjeruk.
Politisi Golkar ini, menjelaskan, pengebang itu terbukti melanggar perda 27 tahun 2016, tentang tata ruang.
Sayangnya Pemkab Bandung terkesan, melakukan pembiaran.
Padahal ucapnya, kegiatan pengembang tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama konsumen.
“Pengembang itu membangun kavling dan perumahannya di wilayah jalur hijau, itu kan melanggar perda tata ruang,” jelasnya.