Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Jadi Perda Definitif

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Panitia Khusus III di Ruang Sidang DPRD Jawa Barat. (Foto: humas jabar)

Gubernur berharap, raperda ini segera difasilitasi Kemendagri atas dorongan DPRD Jabar agar status hukum Jamkrida sebagai perusahaan perseoran daerah terealisasi.

Namun sebelumnya harus masuk dulu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

“Kami mohon dukungan Dewan agar Raperda yang akan mengakomodasi PT Jamkrida Jabar sebagai perusahaan perseroan daerah dapat menjadi prioritas pembahasan pada kuartal I tahun 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8481/OTDA tanggal 23 Desember 2021, status hukum PT Jamkrida belum sesuai PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, di mana bentuknya harus perseroan daerah. Maka Pemda Provinsi Jawa Barat dan DPRD harus segera menyusun rarperda perubahannya.***

Baca Juga:  Wakil Rakyat: Ancaman Omicron Harus Jadi Motivasi Lebih Disiplin Terapkan Prokes