Lagi KPM BPNT dapat Sembako tak Layak Konsumsi

Foto : cecep

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat, Sri Dustirawati bersama Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Rizal Carda menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk BNI sebagai penyalur resmi BPNT.

Kemudian jelasnya, BNI mengembangkan jaringan layanan dengan menunjuk warung kelompok usaha
bersama yang bertransaksi secara digital atau e – Warung KUBE.

“Jika ada komplain tentang kualitas dan kuantitas dari barang BPNT, KPM komplain saja ke e-Warung atau agen penyalur yang ditunjuk BNI,” katanya.

Ia pun menegaskan, keluarga penerima manfaat tidak usah takut jika barang yang diterima baik itu, kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Berikan Anugerah Pemenang Lomba City Branding Kota Cimahi tahun 2024

Menurutnya, jika e-Warung tidak menggubris komplain tersebut, buat laporan bersurat saja ke BNI.

Sesuai Pedoman Umum Penyaluran BPNT, BNI memiliki kewenangan untuk mengontrol e-Warung yang ditunjuknya.

“Sesuai dengan Pedoman Umum, BNI harus memastikan keberadaan e-Warung dengan kualitas barang yang dijual sesuai dengan Pendum,” pungkasnya.***