POTENSINETWORK.COM – Proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026 tidak sah bahkan mengandung cacat formil. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat (Ir. Subagya MT).
Kuasa Hukum Ir. Subagya MT (Penggugat), Deni Hidayatuloh menyatakan dalam pernyataan perkara perdata perbuatan melawan hukum, Perkara Nomor: 47/Pdt.G/2022/PN.Bdg. Ia menyebutkan bahwa proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026 yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 8 Januari 2022 mengandung cacat formil.
“Yang mana pemilihan tersebut dilaksanakan sebelum dilaksanakannya Musyawarah Provinsi INKINDO Jabar, dan terlebih bahwa pemilihan pada tanggal 5-8 Januari kami menilai tidak ada dasar hukumnya sebab pada saat dilakukan pemilihan secara e-vote, tata tertib musyawarah maupun pemilihan belum disahkan,”sebut Kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/2/2022).
Lanjut Kuasa Hukum mengungkapkan kenapa kami menilai hal itu cacat formil, itu tadi pertama bahwa musyawarah dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022, sementara pemilihan dilaksanakan tgl 10 Januari sehingga tata tertib belum disahkan pada saat tanggal 5 – 8 Januari 2022.
Selain hal tersebut, terdapat juga hal yang prinsip lainnya yang telah mewujudkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yaitu dengan telah terekspos nya pemungutan suara sebelum waktunya di buka oleh panitia.
Atas kejadian ini, pihak DPN INKINDO selaku pemilik sistem IT, melalui Ketua Pokja IT telah mengakui secara tegas adanya kebocoran tersebut.