” Ini karena untuk menunjang visi misi bupati yang memamg harus kita dukung, ” kata anggota Komisi B.DPRD Kabupaten Bandung ini.
Uya menjelaskan, jika dalam Musrenbang banyak aspirasi yang tidak terakomodir, bisa masuk ke e-pokir anggota dewan, yang dari dapil 2.
“Jadi, pengajuan ibu – bapak yang tidak terakomidir di Musrenbang, bisa me ngajukan ke e-pokir anggota dewan di Dapil 2,” ujatnya.
” Bisa saja itu dari RT RW, kepala desa atau kelompok masyarakat, UMKM itu tergantung ke komisi masing-masing,” pungkasnya. ***