Saat ini sedang dibahas pedoman teknisnya bersama BPJS.
“Guru akan makin optimal dalam mengabdi kepada ilmu pengetahuan jika kesejahteraan dan kesehatannya terjamin,” katanya.
Kementerian Agama juga sedang berupaya mengusulkan penambahan kuota peserta pendidikan profesi guru (PPG), yang tentunya berimplikasi kepada kesejahteraannya.
Kemenag juga, lanjutnya, sudah menyelesaikan tunggakan hutang tunjangan profesi guru, dan lain sebagainya.
Zain menegaskan bahwa negara akan senantiasa hadir untuk menyelesaikan pelbagai permasalahan yang membelit pendidik dan pendidikan. Namun, negara menyadari bahwa persoalan peradaban bukan persoalan semudah membalik tangan.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengajak para Subkoordinator untuk meneguhkan kembali komitmen mengoptimalkan layanan kepada guru, meski sudah mengalami pergeseran jabatan.
“Kementerian Agama memiliki visi yang tertuang dalam PMA 42 Tahun 2016, namun di sisi lain reformasi birokrasi menuntut ada perubahan dari jabatan struktural ke fungsional,” ujarnya.