Karena itu, lanjutnya, semua Kasi Guru dan Kasi Tendik ditetapkan sebagai Subkoordinator untuk tetap mengimplementasikan visi Kemenag.
Adapun untuk pengembangan profesi dan kompetensi, akan difasilitasi melalui fungsi dirinya sebagai analisis SDM aparatur.
Rapat Koordinasi ini juga menghadirkan Kepala Biro Kepegawaian, para Kasubdit dan subkordinator di lingkungan Direktorat GTK Madrasah.
Forum merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk menerbitkan kebijakan strategis dalam hal peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru.***




