Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, lanjut Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.
Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah,” katanya.
Sekretaris Pansel, Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.
“Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.
“Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja,” sambungnya.