Masa Sidang Kurang Tiga Hari, Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakat RUU SKN Jadi UU Keolahragaan

“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam raker ini Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf, melaporkan, RUU SKN sebagai inisiatif DPR telah membahas sebanyak 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga kali masa sidang kurang tiga hari.

“Meskipun di tengah pandemi covid-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal dimana Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali masa sidang kurang 3 hari,” ujar Dede Yusuf.

Baca Juga:  Poros Alumni Gerakan Pro Demokrasi, Kang Fuad, Khawatirkan Pendekatan Militer Ala Prabowo Subianto dalam Debat Capres akan Hadirkan Pemerintahan Otoritarianisme Militeristik

Sementara itu, Menpora, Amali dalam pandangan pemerintah menyampaikan bahwa RUU Keolahragaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk pembangunan olahraga.

Menurutnya, pembangunan olahraga akan menjadi pendorong untuk mencapai pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.

Menpora menyatakan, ke depan pembangunan olahraga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam olahraga nasional, termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan sesuaikan dengan era industri digital.

Baca Juga:  Pemda Harus Perhatikan Pengusaha Lokal