Brigjen Junior Tumilaar Akhirnya Ditahan, Ini Kata KSAD Jenderal TNI Dudung

Tumilaar disebut telah ditahan pada 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Disebutkan pula, Junior memohon diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” tulis surat tersebut.

Baca Juga:  Dukung Pejuang Keluarga, MR. DIY Bersinergi dengan MBK Ventura Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM di 12 Provinsi

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Kabar tentang Tumilaar sempat viral karena sebuah video beredar di media sosial menampilkan dirinya mengamuk di Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, tampak ia meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.
Sebelumnya, ia pernah menyampaikan bahwa tindakan PT Sentul City termasuk pelanggaran HAM.***