DPRD Kabupaten Bandung Segera Bahasa 10 dari 18 Raperda yang diajukan, Pengajuan Harus Berkualitas dan implementatif

Ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jadi secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan mencakup jenis, hirarki dan materi muatan peraturan, perencanaan, penyusunan, teknik penyusunan peraturan, pembahasan, dan pengesahan rancangan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Raperda yang diajukan harus mempunyai kualitas dan implementatif. Jadi pada penyelenggaraannya bisa sesuai dengan kebutuhan di situasi serta kondisi sekarang ini,” ujarnya.

Prioritas lainnya dari raperda tersebut, ia menuturkan, dalam penyebarluasan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan, dan ketentuan lain-lain serta penutup.

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Urutan 5 Besar Porprov Jabar XIV, Sekda: Atas Perjuangan Semua Pihak

Ia menambahkan, dikonsultasikan dengan Kemenkumham.

Bamperda merencanakan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk melakukan pembahasan buat peraturan daerah yang masuk di masa sidang 2022 berikut penanggalan untuk melakukan pembahasan,” Insha Alloh di bulan Maret 2022 nanti, kita akan segera melakukan tahapan untuk membahas raperda yang sudah disepakati,” katanya. ***