Pasal 11 Kode Disiplin PSSI ada 14 hukuman yang tertulis yakni teguran, denda, penutupan seluruh stadion atau sebagian, bermain di tempat netral.
Lalu larangan bermain di stadion tertentu, larangan melakukan transfer, pembatalan hasil pertandingan, diskualifikasi dari kompetisi yang sedang berlangsung atau yang akan datang.
Dinyatakan kalah dengan pengurangan poin, pengembalian gelar dan hadian, penyitaan, dan kerja sosial.
Adapun pada Pasal 58 terkait tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding ada tiga ayat yang menjelaskan hukuman itu.
Ayat pertama, apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 juta.
Dalam hal ini pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah dengan pengurangan 9 poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar.
Ayat kedua, dalam hal pelanggaran merupakan pengulangan atau dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, Komite Disiplin atau Komite Banding PSSI dapat memberikan penambahan terhadap jumlah sanksi yang diatur dalam Pasal 58 ayat 1 selama sanksi tersebut diatur dalam Pasal 11 Kode Disiplin PSSI.