POTENSINETWORK.COM – Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Pamperda) DPRD Kabupaten Bandung, H. Acep Ana, mengatakan, dari 18 Raperda yang diusung hanya 10 yang akan segera dibahas DPRD, termasuk legal drafting dan akademisnya.
Keputusan itu ia ungkapkan setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bandung dan Bagian PUU DPRD setempat.
Ia menyebutkan, hasil kordinasi sepakat atas pembahasan 10 Raperda.
Sementara 8 Raperda lainnya untuk sementara waktu ditangguhkan.
Wakil rakyat Fraksi PKB itu menambahkan, jumlah keseluruhan Raperda tersebut, sebenarnya ada 24 buah, 6 di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD.
“Melalui rapat koordinasi ini, kedua belah pihak, legislatif dan eksekutif meyepakati keputusan untuk melakukan pembahasan 10 raperda,” katanya di ruang Fraksi, Selasa (22/22022).
Menurut dia, pembahasan raperda tersebut, merupakan salah satu bagian tugas Pokok fungsi kerja dewan sebagai instrumen perlengkapan kinerja alat kerja Dewan.