POTENSINETWOK.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, SH., MH, dilantik sebagai Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Banten.
Pelantikan tersebut Berlangsung setelah melalui serangkaian tes dan seleksi terbuka serta diklat dan pelatihan terkait.
Pelantikan dilakukan di ruang sidang Cakra oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Marliyus MS, SH., MH, Senin (7/2).
Ibnu Anwarudin diangkat sebagai Hakim Tipikor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan MA Nomor 11/KMA/SK/I/2022 tentang Penempatan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hakim Ad Hoc Tipikor merupakan Hakim khusus yang direkrut oleh Mahkamah Agung, berasal dari kalangan profesional di bidang hukum dan ASN/TNI/Polri.
Kalangan profesional dari ASN/TNI/Polri tersebut sekurang-kurangnya memiliki pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum dan pemerintahan untuk periode 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 2 kali masa jabatan.
“Dengan para Hakim Karier, kami bersama-sama bertugas sebagai Majelis yang menyidangkan kasus-kasus tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung,” kata Ibnu seusai pelantikan.