MUI Tolak Usulan Pemilu 2024 Diundur, Begini Penegasan Amirsyah Tambunan

POTENSINETWORK.COM — Belakangan muncul wacana penundaan Pemilu 2024. Usulan itu datang diabtaranya dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Namun banyak penolakkan atas usulan itu, setidaknya Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan pihaknya menolak usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Ia lantas mengingatkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.

“Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil),” kata Amirsyah seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (27/2).

Baca Juga:  DPR, DPD dan MPR Sepakat Tidak Ada Amendemen UUD 1945, Jokowi Tertutup 3 Periode
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, sampaikan penolakan usulan Pemlu 2024 diundur. Istimewa

Amirsyah lantas mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut.

Ia menilai salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945. Yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” kata dia.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani: Hati-hati dengan Pujian IMF