Di Tengah Gelombang Penolakkan dan Gugatan, Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Permohonan serupa diajukan oleh seorang guru honorer dari Dumai, Riau, bernama Harifuddin Daulay. Ia menolak dengan alasan naskah akademik RUU IKN tidak terpapar dengan jelas soal untung dan rugi pemindahan IKN. Rencana itu juga dinilai terburu-buru sehingga perlu dibatalkan oleh MK.

“UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat,” pinta Harifuddin.

Sebelumnya, Din Syamsuddin bersama 20 orang lainnya juga menggugat UU IKN ke MK agar dibatalkan. Din Syamsuddin dkk menilai proses pembentukan UU itu cacat. Salah satunya saat DPR mendengar ahli, ada ahli yang mempersoalkan materi RUU IKN.

“Namun tidak mendapatkan pertimbangan atas pendapat dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” beber Din dkk.***