Dukung Keputusan PBB, Menag: Islamofobia dan Gelombang Ketakutan terhadap Agama Harus Diperangi

Yaqut Colil Quomas. (Foto: pikiran rakyat.com)

POTENSINETWORK.COM, Jakarta – Persatuan Bangsa-Bangsa telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.

Keputusan ini diterbitkan dalam Sidang Umum PBB Selasa (15/3/2022).

“Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.

Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi,” kata Menag, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Istilah Islamofobia, menurut dia, sering dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim.

Menurut Menag, semua bentuk prasangka dan ketakutan yang dialamatkan kepada agama, harus diperangi, karena, itu salah satu faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.

Baca Juga:  APBD Kota Bandung 2024 Resmi Ditetapkan

“Segala bentuk gelombang ketakutan terhadap agama, harus diperangi,” ujar Menag.