Indonesia Manfaatkan Krisis untuk Transformasi dan Reformasi

Foto: kemenkeu

Dalam masa pandemi, pemerintah telah melakukan reformasi fiskal yang menghasilkan dua legislasi penting, yakni perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021.

“Tekanan dan tantangan bisa menimbulkan krisis tapi tidak menghancurkan kita. Kita bahkan kemudian bangkit kembali menjadi negara yang lebih kuat,” katanya.***

Baca Juga:  Menkeu Paparkan Upaya Dukung Kesetaraan Gender