“Semua Presiden pasca reformasi mentaati pembatasan masa jabatan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan keduanya juga menghormati pembatasan tersebut, dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, bahwa tindakan para kepala desa yang mengaku berhimpun di APDESI sekalipun ditolak oleh pihak lain yang mengaku sebagai pengurus APDESI yang sah dan berbadan hukum di Kemenkumham, dinilai sebagai melanggar kewajiban yang dibebankan kepada diri mereka oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal 26 ayat (4) huruf a UU Desa secara tegas menyatakan bahwa kewajiban kepala desa, antara lain, adalah melaksanakan UUD NRI 1945.
“Dan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan masa jabatan presiden hanya dua periode. Dan pemilihan Umum termasuk Pilpres, diselenggarakan 5 tahun sekali. Jadi, manuver para kepala desa itu melanggar kewajibannya sebagai kepala desa untuk melaksanakan UUD NRI 1945,” imbuhnya.
Apalagi, tuturnya, UUD juga tidak memberi kewenangan Kepala Desa/APDESI terkait Pilpres; karena Rakyat lah yang diberi hak untuk memilih Capres/cawapres, Partai/gabungan Partai Politik yang diberi hak untuk calonkan Presiden/Wapres, dan MPR dan anggotanyalah yang diberi hak untuk mengubah/menetapkan UUD termasuk yg terkait dengan masa jabatan Presiden. “Tidak ada hak yang diberikan UUD kepada Kepala Desa atau Asosiasi Kepala Desa terkait Pilpres. Malah UU Desa melarang para kepala desa berpolitik praktis, seperti dukung mendukung calon kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa seharusnya para aparatur desa mensukseskan program Menteri Dalam Negeri (yang mewakili Presiden) yang telah memutuskan bersepakat dengan KPU dan DPR untuk melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 sesuai siklus lima tahunan yang diatur oleh UUD NRI 1945. Sikap Mendagri itu sesuai dengan penegasan Menkopolhukam bahwa Pemerintah tidak mempunyai agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi sekarang KPU malah sudah melakukan simulasi penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
“Maka mestinya APDESI tidak malah membuat gaduh, yang bisa menghambat pelaksanaan Keputusan KPU yang akan selenggarakan Pilpres pada 14-2/2024,” ujarnya.
HNW berharap saat KPU sudah mulai melakukan simulasi Pemilu 2024, mestinya Presiden Jokowi dapat lebih tegas, pernyataannya tidak bersayap lagi, dan menyatakan agar semua pihak termasuk dari kalangan Kabinet maupun tim relawannya, untuk taat dan patuh pada konstitusi yang berlaku sekarang, yang sudah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan Presiden maksimal 2 periode, masing-masingnya 5 tahun. Karenanya tidak memberi angin kepada siapapun termasuk mereka yang membawa nama APDESI, untuk bermanuver yang bisa masuk kategori tindakan bertentangan dengan konstitusi.