PPN LPG 3 kg Bersubsidi Tetap Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. (Foto: kemenkeu)

“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1% dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” ujar Wiwiek.

Wiwiekmengingatkan, harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.

Alasannya, biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.***

Baca Juga:  Hanya Enam Bulan, DJP Kemenkeu Berikan Layanan PPS