WABAH global covid-19 telah melumpuhkan seluruh sektor kehidupan, ternasuk perekonomian masyarakat.
Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, khususnya para wajib pajak, Pemkab Bandung kembali memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak.
“Agar pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bandung tetap stabil, mulai 1 April kami memberikan insentif pajak, berupa penghapusan denda pajak,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, di Soreang, Kamis (21/4/2022).
“Pemberian insentif pajak ini juga sebagai kado Hari Jadi ke- 381 Kabupaten Bandung, bagi para wajib pajak di kabupaten yang berpenduduk 3,6 juta jiwa,” imbuhnya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos.
Pemberian insentif pajak itu, diatur dalam Perbup nomor 54 tahun 2022, tentang INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2022.
Objek Pajak yang mendapatkan insentif pajak meliputi ; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame. Pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah.
Dalam Perbup yang terdiri dari IV Bab dan 9 Pasal itu, ungkap Erwan, untuk PBB – P2 buku lll, insentif pajak diberikan pada wajib pajak yang ketetapan pajaknya dibawah Rp 500 ribu hingga Rp2 juta.
Sedangkan pada PBB-P2, buku IV dalam SPPT nilai ketetapan pajaknya antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, sedangkan dalam buk:u V ketetapan pajak tercantum Rp 5 juta ke atas.
“Jika wajib pajak melakukan pembayaran PBB atau pajak daerah lainnya mulai dari 1 April hingga akhir Juni, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 akan dihapuskan,” jelasnya.
Menurutnya, masa transisi, dari pandemi ke endemi, Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian itu bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, di antaranya melalui insentif penghapusan denda pajak daerah.
Untuk teknis pembayaran bisa dilakukan langsung atau melalui elektronik dengan melampirkan: surat permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan pajak dan fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis.
Berbeda dengan PBB, bagi pajak hotel dan lainnya jelas Erwan, insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2021.
“Jika rentan waktu penghapusan denda antara pajak hotel, restoran dan lainnya berbeda dengan PBB. Namun syarat untuk mendapatkan insentif pajak sama saja, hanya untuk pajak daerah selain PBB ada tambahan wajib melampirkan STPD atau daftar piutang Pajak,” tutur Erwan.
“Bagi wajib pajak yang mengajukan penghapusan denda di Juni, maka jatuh tempo pembayaran pajak terhutang paling lambat tanggal 15 Juli 2022.” pungkasnya. (adv)