Yang belum.Booster engga bisa Mudik. Bupati : PNS dengan Gaji Di atas 76 jt Bayar Zakat Profesi…!

POTENSINETWORK.COM – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak, ASN Kabupaten Bandung dengan gaji di atas Rp 7,6 juta wajib untuk membayar zakat prpfesi.

Sementara bagi ASN dengan pendapatan di bawah nilai tersebut.cukup berinfaq atau shodaqoh.

“Kami instruksikan agar ASN yang penghasilannya di atas Rp. 7,6 juta, agar melakukan zakat profesi.
Sedangkan yang penghasilannya di bawah Rp. 7,6 juta, saya imbau untuk berinfaq dan bersodaqoh,” ujarnya saat siraman rohani di Gd Moch.Toha, Soreang, Senin (4/4).

Zakat, infaq dan shodaqoh itu, di antaranya untuk membantu para ustad.

Baca Juga:  Sekalian Hindari Vaksin Kadaluarsa, Jabar Kebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Sebelumnya Dadang mengungkapkan, dari 2000 lebih PSN di awal Ramadhan 1443 H ini, tercata 334 orang diantaranya mangkir kerja.

“Hari ini kami melaksanakan apel untuk mengecek kedisiplinan para PNS. Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ada sekitar 334 PNS yang absen. Nanti akan kami evaluasi, jika alasannya tidak jelas, akan kami berikan sanksi disiplin,” tegasnya.

Dadang menjelaskan, selama Ramadan, ada perbedaaan jam kerja, semula masuk pukul 7.30 – 16.00 WIB menjadi 08.00 – 15.00 WIB, khusus hari Jumat jam pulang menjadi pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Gubernur Jabar: FPPU Jabar,  Pesantren Harus Bisa Bersinergi Bersama Pemerintah