Terkait masalah ini, Cecep berencana menggelar rapat koordinasi dengan Sekda, BPBD, PUTR, dan Disperkimtan Kabupaten Bandung untuk mencari jalan keluarnya.
“Permasalahan itu harus segera dituntaskan agar pelayanan yang diberikan bisa optimal,” kata Cecep.
Pihaknya akan mengawal kegiatan itu sampai selesai.
“Kasihan warga korban bencana longsor sudah menderita selama 80 hari sejak kejadian longsor itu,” ujarnya, seraya menambahkan Komisi D akan memfasilitasi keinginan masyarakat terutama korban bencana supaya mendapatkan haknya.
Meski demikian, Cecep menyebutkan, kejadian di Kampung Huut itu tidak termasuk dalam kategori Tanggap Darurat, melainkan Penanganan Darurat.
Oleh karena itu BPBD sudah melakukan mitigasi dan mengevaluasi situasi di lokasi agar tidak terjadi bencana berkelanjutan.
Masih menurut Cecep, OPD mempunyai kuasa penggunaan anggaran, sementara untuk merealisasikannya memberikan bantuan dalam mengantisipasi masalahtersebut.