News  

Viral “Nikah” dengan Kambing, Staf Ahli Menag: Jangan Jadikan Pernikahan Sebagai Lelucon

POTENSINETWORK.COM – Ulah Saiful Arif (44), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memicu kegaduhan publik lantaran diduga sengaja menikah dengan kambing dan viral di YouTube memicu keprihatinan banyak pihak.

Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad menilai tindakan Saiful tergolong sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon.

“Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam. Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah Swt,” ujar Prof Abu di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:  Perkembangan Closed Loop di Kebun Edukasi Eptilu Garut Terus Memikat Perhatian

Ia menjelaskan, perkawinan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di Al-Qur’an dan Hadits.

Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut.

Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan.

Menurut dia, ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan seekor hewan hukumnya haram secara mutlak.