“Pelakunya, ia sebut, berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.
“Lantas apakah seorang muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam?” katanya.
Menurut Prof Abu, jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya.
“Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam,” ujarnya.
Menurut dia juga, jika perkawinan dengan hewan didasari karena ketidaktahunan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, masih menurut dia, maka pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah.
“Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan, pelaku tetap muslim, tapi kategorinya muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasiq).