News  

Viral “Nikah” dengan Kambing, Staf Ahli Menag: Jangan Jadikan Pernikahan Sebagai Lelucon

“Nah, apabila motif atau niatnya (secara sengaja) untuk konten YouTube dan ia mendapatkan uang dari konten tersebut, maka pelaku dosanya lebih besar karena secara sengaja telah merusak keagungan dan kesakralan perkawinan yang sudah diatur secara lengkap oleh syariat Islam,” kata Guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang itu.

Menertawakan atau menjadikan perkawinan sebagai bahan lelucon, apalagi dengan seekor hewan sebagai pasangannya, ia tegaskan, merupakan perbuatan tidak elok dan tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang muslim.

“Ia jelas berdosa tetapi tetap muslim. Ia wajib bertobat kepada Allah Swt. Jadi, jangan pernah jadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena, minimal, pemeluk agama tersebut pasti akan tersinggung akibat perbuatan tidak bijak tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Ketua Panwascam Pameungpeuk Lantik PTPS Sekecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Tahun 2024

Abu menyebutkan, uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal mengingat cara menghasilkanya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut juga dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal mengingat cara menghasilkannya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam,” tandasnya.

Ia mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam berucap dan bertindak, lebih-lebih berkaitan agama dan ajaran agama karena dapat berkonsekuensi dengan akidah atau keyakinan.

Terkait ajakan kepada pelaku dan seluruh kru yang terlibat dalam pembuatan konten perkawinan untuk membaca syahadat tidak salah.

Baca Juga:  H. Firman B Sumantri,MBA : Perda Perikanan Pengembangan Budidaya Ikan di Kab.Bandung