Pemerintah bukan tidak tahu. kata Yanto Setianto, tetapi “mengpen carang” ( tutup mata) sebab dalam proposalnya menjanjikan, Potensi wisatanya dapat menarik wisatawan, menambah PAD dan membuka lapangan kerja.
Padahal benefit yang didapat, katanya, tidak akan sebanding dengan kerusakan lingkungan.
“Ibarat tukang asong atau pedagang rokok dipersilalan jualan di gedung dewan, dengan pertimbangan untuk kehidupan, akhirna runtah dimana wae, gedung dewan jadi kotor. Itu tidak akan sebanding dengan biaya cleaning service yang mencapai Rp 3 juta, sementara pendapatan hanya Rp 1,5 juta misalnya. jadi baiknya berikan saja sama mereka,” paparnya.
Namun ungkapnya, untuk menertibkan wilayah itu, mulai anggaran tahun ini Pemkab Bandung tengah merintis peraturan daerah (Perda) KBS.
Perda tersebut tidak hanya menertibkan lahan pertanian yang tidak sesuai aturan, juga obyek wisata dan bangunan tak berijjn atau liar.
Dalam tata ruang wilayah, sesuai rekomendasi pemerintah pusat, ternyata KBS itu meliputi 16 kecamatan termasuk Kecamatan Nagreg.