Banyak Obyek Wisata tak Berijin Pemerintah Tutup Mata,Yanto: Perda KBS baru dirintis

” Jadi mulai dari Margaasih sampai Nagreg itu masuk KBS. Jika melihat peta, khusus bagian bawah itu KBS,” ujarnya.

Untuk melengkapi Perda itu jelasnya, yang baru selesai foto wilayah dengan skala 1 : 5000 dan Perda tata ruang, itu pun baru 26 kecamatan.

“Foto wilayah dan Perda tata ruang itu untuk kelengkapan Perda KBS, agar menjadi Perda yang potensial bukan hanga sekedar aturan,” ujar Yanto.

Politisi Golkar ini menjelaskan, baik di Kawasan Bandung Utara ( KBU) maupun KBS banyak hamparan yang ditanami sayuran, yang akan berdampak jika hujan besar.

Baca Juga:  MUI Kab.Bandung Punya Peran dalam Mendukung Pembangunan Pemerintah

Apalagi tidak ada pelindung, ucapnya, karena tanaman pelindung akan mengganggu pada sayuran itu sendiri.

Jika Perda itu sudah jadi semuanya akan ditertibkan . Terkait perijinan, ujar legislator Golkar ini, semuanya dari provinsi.