Banyak Obyek Wisata tak Berijin Pemerintah Tutup Mata,Yanto: Perda KBS baru dirintis

Tapi Pemkab Bandung, bisa meminta ke Pemprov untuk meninjau ulang soal perijinan di KBS, atau seperti di puncak eksekusinya dbongkar jika dalam aturan di wilayah itu tidak boleh ada bangunan.

Untuk usaha pertanian selain ditertibkan, tetapi diberi solusi.

“Jika di tempat itu tidak boleh nanam sayuran, pindahkan ke sebelah mana. Kalau ijinnya dicabut itu menyangkut hajat hidup, jadi tertibkan saja dengan solusi,” paparnya.

Yanto Setianto menegaskan, Perda dibuat oleh DPRD dengan referensi dari masyarakat, otomatis akan berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Golkar KBB Targetkan Menangkan semua Pesta Demokrasi

Jadi dengan adanya Perda KBS, obyek wisata atau kegiatan apapun yang bertentangan dengan aturan akan ditertibkan.

‘Termasuk usaha panas bumi, yang ijinnya entah dari mana, selama berada di wilayah Kabupaten Bandung dia harus taat dan patuh pada aturan di sini,” pungkasnya. ***