News  

Cabut Izinnya, Wasekjen Perdagangan DPP Pemuda Tani Indonesia Kecam Perusahaan Cargo Lakukan Tindakkan Kekerasan Terhadap Hewan

POTENSINETWOK.COM — Wakil Sekretaris Jenderal Perdagangan DPP Pemuda Tani Indonesia, Ananda Bahri Pryudha, mengecam tindakan kapal kargo yang melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan atau Animal Abouse seperti terlihat pada video Viral yang tersebar di media sosial di pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur dan hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian (Barantan) Endah A. Sucipto, Kamis (16/06/2022).

Dalam video yang beredar, memperlihatkan pengangkutan hewan ternak dengan sadis. Beberapa ekor ternak diikat kepalanya, kemudian diangkat dengan menggunakan crane kapal kargo untuk dipindahkan ke truk pengangkut.

Ananda mengungkapkan kondisi Animal Abuse atau Animal Ctuelty ini dapat terjadi karena tuntutan pekerjaan untuk memberikan keuntungan pribadi kepada perusahaan kargo dengan menggunakan cara-cara praktis, namun sarat dengan tindakan kekerasan terhadap hewan.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw Tutup TMMD ke-121 di Wilayah Kodam III/Slw

Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia ini meminta tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian untuk mencabut izin perusahan sadis ini, sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi perusahaan sejenis dalam menjalankan praktek bisnisnya.

Padahal menurutmya, Undang-undang KUHP pasal 302 secara tegas mengatur hukuman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau membuat cacat binatang atau merusak kesehatan binatang. Ditambah kondisi Indonesia yang sedang diterpa virus Penykit Mulut dan Kuku (PMK), seharusnya Kementerian pertanian lewat Badan Karantina Pertanian dapat lebih serius mengawasi distribusi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dari satu tempat ke tempat lain, untuk mencegah terjadi penularan virus PMK yang sangat cepat.

Baca Juga:  Di JabarTerdapat Puluhan Ribu Anak Penyandang Autis, Atalia: Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya

“DPR dalam hal ini komisi IV harus secara serius memberikan pengawasan dan teguran keras terhadap perusahaan bandel tersebut dan Kementerian terkait, agar hal serupa tidak kembali terjadi,” tutupnya.***