Rp 250 Ribu/Bulan, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, katanya, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Baca Juga:  Jadikan Semangat KAA 1955 Simbol Perjuangan Anak Muda

Ia menyebutka, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.