“Dari masyarakat untuk msyarakat. dengan persyaratan dukungan 10 % untuk calon perseorangan dari daftar pemilih tetap (DPT). Itu artinya 10 % dari representasi masyarakat.”
Ia menyebutkan, 10 %-nya (121.429 ) dari DPT KBB (1.214.290).
Pihaknya, lanjut dia, secara kelembagaan sudah terbiasa mengurusi dukungan yang tak hanya di lokal KBB, melainkan juga ldi kancah nasional, hingga tercatat ada beberapa orang yang menjadi bupati dari jalur perseorangan, seperti di tingkat provinsi Jawa Barat, Bupati Garut, Bupati KabuBandung.paten Sumbar dan Kalsel.
Dukungan untuk calon perseorangan khususnya di KBB, katabta, sudah dipersiapkan dalam proses tanda-tangan dukungan.
“Begitu pun ara valonnya. Calon bupati dari perseorangan atau ubdeoenden sangat berbeda dengan jalur parpol karena adanya perstaratan tanda-tangan dukungan dari calon pemilih, sehingga perlu waktu lama,” ujarAsep.
Menurut dia lagi, jika dari pertengahan 2022 waktunya sangat Ideal untuk menuju pilkada 2024, ada jeda waktu 2 tahun.
Apalagi, lanjyt dia pula, tahapan pilkada serentak telah dimulai Pebuari 2024.