Hukrim  

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 12 Outlet Holywings

Tersangka lainnya, seorang perempuan inisial EA umur 22 tahun tim admin media sosial, AAB umur 25 tahun selaku sosmed officer.

Dalam kasus tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya screenshot postingan akun holywings, satu unit PC komputer, satu unit handphone, satu hardisk, dan satu unit laptop.

Budi mengatakan, dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Promo minuman alkohol gratis untuk orang MH dan MR terjerat pasal penistaan agama.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Siswi SMP, Sopir Angkot di Cipongkor Diciduk Polisi, Begini Kronologisnya

Seperti berita sebelumnya, Holywings dilaporkan ke Polres Metro Jaya oleh himpunan advokat muda Indonesia dan Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta Polda Metro Jaya telah menerima kedua laporan tersebut.

Laporan dilakukan karena karywan Holywings melakukan promo minuman alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria di media sosial. ***