Alhasil, lanjutnya, sampel yang ada berwarna ungu terbukti menggunakan formalin.
“Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus mie formalin ini, Polresta Bandung mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yakni menantu pemilik pabrik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 5 karung mie, masing-masing 250kg.
5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie ini,” katanya, seraya menyebutka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi, siapa memproduksi, siapa membeli bahan baku, kemana pemebeliannya.
ersangka diduga melangggar Pasal 135 JO 76 Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.***