Meski Dilarang dalam Al-Qur’an, Ma’rup Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Perbolehkan Ganja Medis

Meskipun berasal dari tanaman dan dianggap alami, ganja tetap memiliki efek yang negatif, seperti pusing, meningkatkan detak jantung dan kecemasan. 

Sebelum Wakil Presiden meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa legalisasi ganja medis, sempat ramai diperbincangkan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta beserta anaknya bernama Pika.

Sang anak mengidap “cerebral palsy” atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang. Ibunya lantas melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:  Sepuluh Hari Sebelum Lebaran THR Direncanakan Cair, Ini Besarannya

Dalam foto yang tersebar di media sosial, terlihat Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Tidak hanya itu, ia juga membawa surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang sudah ia layangkan permohonannya sejak dua tahun yang lalu.

Uji materi yang dilayangkan Santi ke MK

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Prabowo Dipuncak Elektabilitas, Kata Direktur Eksekutif Voxpol Ini Faktornya

Santi dan ibu yang lain menyebut bahwa pasal tersebut merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi anaknya.