Hal tersebut membantu kesiapsiagaan masyarakat untuk menghindari dampak bencana yang terjadi.
Pemkab MBD telah mengeluarkan keputusan penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah Longsor. Surat keputusan itu bernomor: 362 -209 Tahun 2022.
Masa berlaku status tanggap darurat terhitung sejak 30 Juni hingga 13 Juli 2022 atau 14 hari.
Berdasarkan kajian inaRISK, Kecamatan Pulau Romang termasuk wilayah dengan potensi bahaya banjir dan tanah longsor pada kategori tinggi, sedangkan wilayah Damer pada kategori bahaya banjir.
Sementara itu, prakiraan cuaca pada hari ini, Minggu (3/7) dua kecamatan terdampak berpeluang berawan – cerah berawan.
Namun demikian, BNPB tetap mengimbau pemerintah daerah dan warga tetap waspada dan siap siaga terhadap potensi bahaya hidrometeorologi basah, seperti banjir, tanah longsor maupun angin kencang.***